Vaksinasi Covid-19 untuk Orang Gangguan Jiwa, Dimulai Hari Ini

Franky S
Vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas fisik dan mental termasuk orang dengan gangguan jiwa, akan dimuali hari ini

PURWOKERTO, iNews.id - Untuk pertama kalinya, Indonesia bakal segera berikan vaksin Covid-19 untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mencanangkan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, di Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Selasa (1/6/2021).

Menkes Budi mengatakan, ODGJ pada umumnya memiliki komorbid atau punya banyak penyakit bawaan.

“Karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,” kata Menkes Budi.

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Siti Kalimah menjelaskan, saat ini tercatat ada 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia yang akan mulai divaksin.

Hari ini, Rabu (2/6/2021), vaksinasi untuk orang dengan gangguan jiwa atau disabilitas fisik maupun mental mulai serentak diberikan di Indonesia. Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia (Lansia) Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lansia dan penyandang disabilitas.

Selain itu mendaftarkan dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lansia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.

Kerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos.

“Kemudian pendataan bagi ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kalau Panti milik Kemensos, Puskesmas di wilayah Panti yang dateng. Kemudian di rumah dengan kunjungan rumah, nanti Puskesmasnya datang kunjungan rumah,” kata Siti.

Editor : Franky S

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network