Polresta Banyumas Ringkus 4 Orang dan Sita Sabu 4 Ons Lebih Senilai Nyaris Setengah Miliar

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas tangkap 4 tersangka terkait sabu dan sita barang bukti senilai hampir setengah miliar rupiah. (Foto iNewsPurwokerto.id/Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas berhasil menangkap empat tersangka yang tersangkut narkoba. Beberapa di antaranya merupakan residivis, bahkan sampai empat kali.

Dalam pengungkapkan kasus tersebut, Polresta Banyumas berhasil menyita 400 gram atau 4 ons lebih narkona jenis sabu. Kalau setiap gramnya Rp1,2 juta, maka nilainya hampir setengah miliar atau sekitar Rp498 juta.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Guntar Arif Setyoko mengungkapkan penangkapan keempat pengedar sabu sabu berawal polisi mendapat informasi dari warga. 

Setelah adanya informasi tersebut, maka olisi melakukan penyelidikan dengan menangkap keempat pelaku di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Empat pelaku yang diringkus adalah  OK (36) seorang residivis warga Padamara, Purbalingga dan PW (34) residivis penduduk Notog, Patikraja, Banyumas.

Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka 165 bungkus dengan 406 gram, selain sabu sabu polisi juga menyita satu sepada motor.

"Kedua tersangka ditangkap di tepi jalan raya Pekuncen, Banyumas,"kata Kapolresta.

Oleh kedua tersangka barang haram itu dijual perpaket bervariasi tergantung beratnya. Harganya mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta tergantung beratnya.

Selain menangkap kedua tersangka polisi juga menangkap DNA (25) alias Luwak warga Wangon, Banyumas, dengan barang bukti satu bungkus berisi sabu sabu seberat 10 gram.

Tersangka DNA ditangkap di salah satu Gang di Desa Sokaraja Kulon, Sokaraja, Banyumas. Dalam waktu hampir bersamaan polisi juga menangkap Nyn (49) warga Purwokerto Wetan, Purwokerto Timur dengan barang bukti 22 bungkus sabu sabu.

Tersangka ditangkap di salah satu Gang di Jalan Kol Sugiono Purwokerto. Kepada penyidik pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari salah bandar yang kemudian ditaruh di jalan Kalibagor.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network