PURBALINGGA,iNews.id - Petugas gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia di sejumlah lokasi karaoke di Kabupaten Purbalingga dan membubarkan sejumlah wanita seksi dan pengunjung. Petugas juga menyita 76 botol minuman keras dijual tanpa izin.
Satgas pun langsung mengambil tindakan tegas, dengan menutup tempat karaoke yang melanggar aturan PPKM. "Razia ini intensif digelar, untuk menegakkan aturan PPKM di Kabupaten Purbalingga," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto.
Dia menambahkan, razia yang dilakukan Satgas COVID-19 menyasar tempat-tempat karaoke, karena sesuai Inmendagri No. 53/2021, tempat hiburan malam seperti karaoke yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. "Karena masih ada yang buka, maka kami beri teguran lisan dan ditutup," imbuh Suroto.
Baca juga: Kisah Ida Ayu Nyoman Rai Srimben, Nenek Sukmawati Soekarnoputri yang Nekat Melawan Adat demi Cinta
Dalam razia yang digelar di sepanjang Jalan Letnan Sudani tersebut, Satgas COVID-19 langsung menutup tempat karaoke yang nekat beroperasi, dan meminta para pemandu lagu serta pengunjungnya untuk pulang.
Razia dilanjutkan di Jalan Raya Kutasari. Di lokasi ini, ditemukan tempat hiburan malam yang nekat buka dan terjadi kerumunan pengunjung. Petugas langsung mengambil tindakan tegas, dengan membubarkannya serta menyita sejumlah botol miras.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait