Soal Nama Anak, Siapa yang Berhak Memberi Ibu atau Ayah?

Vitrianda Hilba Siregar
Nama anak disematkan tak lama setelah lahir. Foto: Shutterstock

NAMA anak disematkan tak lama setelah lahir. Adalah kewajiban orangtua memberi nama anak dengan yang baik. 

Namun menjadi pertanyaan soal memberi nama anak, siapakan yang paling berhak,ayah atau ibu yang.

Dalam ajaran Islam, pemberian nama anak yang berhak pertama adalah ayah, setelah itu ibu.

Ibnul Qayim mengatakan, "Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orangtua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan." (Tuhfatul Maudud, hlm. 135).

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak.

Allah bercerita dalam Al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. "Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata:

“Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam." (QS. Ali Imran: 36).

Sementara Imam as-Sa’di mengatakan, "Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan." (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128).

Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya.

Melansir laman Konsultasisyariah, Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan,

"Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil." (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118).

Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga 'perang' hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network