PURWOKERTO, iNews.id- Aris Susanto (72 tahun) mengadukan dugaan malapraktik sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Banyumas ke Kantor Pusat Bantuan Hukum Suara Advokat Indonesia di Purwokerto. Aduan itu bermula, ketika tangan kiri kakek tersebut alami kematian jaringan dan akhirnya membusuk, yang harus rela diamputasi.
Aris mengatakan, penyebab pasti kematian jaringan dan pembusukan itu hingga saat ini belum diketahui. Namun, sebagai upaya penyembuhan, dokter di salah satu rumah sakit swasta menyarankan tangannya untuk diamputasi.
Lebih lanjut Aris menceritakan awal mula apa yang dialaminya, ia dilarikan ke rumah sakit pada Rabu 5 Mei 2021 silam. Saat itu aia merasakan sakit perut yang teramat sangat. Setelah diperiksa kemudian disarankan untuk rawat inap di rumah sakit pada hari itu.
"Begitu masuk RS saya diinfus, malam harinya saya sudah merasakan tangan kiri yang diinfus sakit sekali," ujarnya.
Kabar buruk itu datang pada, Sabtu 8 Mei 2021. Sang putri yang mendampinginya di rumah sakit dipanggil tim medis untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kondisi ayahnya.
"Anak saya diberi tahu dokter, bahwa tangan kiri saya yang sakit harus diamputasi untuk menyelamatkan nyawa saya. Karena dapat kabar begitu, kami cuma bisa menangis dan pasrah saja," ujarnya.
Operasi pemotongan tangan kiri warga Sudagaran Banyumas tersebut, dilakukan pada Senin, 10 Mei 2021. Sebelum diambil tindakan amputasi, tangan kiri Aris sudah mati rasa bahkan saat dikompres air panas sekalipun.
Mendapat aduan tersebut, Joko Susanto, Ketua Peradi Suara Advokasi Indonesia DPC Purwokerto menyampaikan, pihaknya berjanji bakal mendampingi kasus yang sedang menimpa kliennya.
Joko menduga, kliennya menjadi korban malapraktik oleh tim medis rumah sakit swasta di Banyumas. Pasalnya, saat datang ke rumah sakit kliennya hanya mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.
"Klien kami ini punya keluhan penyakit dalam. Tetapi dalam penanganannya, klien kami malah mengalami pecah pembuluh darah di tangan kiri yang diduga timbul akibat penanganan yang salah. Hingga tangan kiri mengalami kematian jaringan, dan ini yang tidak diinginkan klien kami," kata Joko.
Dugaan malapraktik, diindikasikan dari beberapa hal. Pasien datang dalam keadaan baik saja dan tidak punya penyakit gula atau tekanam darah tinggi.
Berdasarkan keterangan korban, penanganan awal tidak dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten. Sehingga menyebabkan dugaan kelalaian dalam penanganan.
"Lima hari masuk rumah sakit diamputasi, pasien sehat dicampurkan dengan pasien Covid-19," katanya.
Joko menyayangkan penanganan pasien yang tidak adil. Karena itu, kami akan adukan kasus ini ke Presiden RI melalui Menteri Kesehatan.
"Kami menuntut pertanggung jawaban atas kerugian materiil dan imateriil yang sekarang sedang dirumuskan. Tapi sementara kami simpulkan, klien kami jadi korban dugaan malapraktik," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak rumah sakit swasta di Banyumas yang merawat Aris.
Editor : BayuSasongko
Artikel Terkait