Membuka Layanan Video Telanjang di Medsos, Wanita Asal Garut Ditangkap Aparat Kepolisian

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut tangkap wanita asal Garut yang membuka layanan video porno. Foto: iNews/Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsPurwokerto.id - Warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat melaporkan adanya wanita muda yang menyajikan konten video pornografi di media sosial. Terungkap wanita tersebut berinsial DC (20) dan ditangkap aparat kepolisian di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. 

"Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut dikutip iNews.id, Senin (1/8/2022).  

Menurut Widharto, dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram yang seluruhnya digunakan sebagai transaksi video-video mengandung pornografi tentang dirinya. Kapolres Garut menjelaskan konten pornografi itu berawal dari live Instagram DC yang setengah bugil.

"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan DM (direct message) kepadanya. Melalui DM tersebut, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," ujarnya.  

Para konsumen yang mendapatkan akses video-video tersebut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300.000 per video. Dari riwayat percakapan dalam DM, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video. 

"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," ucapnya. 

DC mengaku sudah menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, DC mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah. 

Polisi menjerat DC dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda  Rp1 miliar," katanya.

Editor : Pepih Nurlelis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network