BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang pria jomblo melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocil di Kedunganteng, Banyumas. Kejadian menghebohkan itu mulai terjadi pada 25 Mei 2022 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual tengah didalami kepolisian. Tersangka adalah A (41) yang saat sekarang masih jomblo.
“Untuk sementara ada tiga korban anak-anak. Usianya antara 12-13 tahun. Mereka masih bersekolah SMP. Korban saat sekarang mendapat pendampingan psikologis dari tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas,”jelas Kasat Reskrim.
Modus operandi pelaku mengajak bocil tersebut untuk datang ke rumah kontrakannya. Kemudian dia bersama bocil tersebut menonton video tidak senonoh. Polisi masih menyelidiki apakah video tersebut menampilkan hubungan sesama jenis atau bukan.
Pelaku juga memberikan uang Rp50 ribu setelah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dari pemeriksaan yang dilaksanakan baik kepada pelaku maupun korban, peristiwa pelecehan sksual tersebut telah berlangsung tiga kali. Dimulai pada 25 Mei silam hingga akhir Juni.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan jeratan hukum di atas 5 tahun.
Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, pemeriksaan masih terus berlanjut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait