PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Polresta Banyumas menetapkan 7 orang tersangka geng motor yang membuat onar di Kota Purwokerto. Selain itu, Polresta masih memburu 2 tersangka. Saat sekarang, 7 tersangka langsung ditahan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 tersangka. Dua di antaranya sekarang buron.
"Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16). Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap,”katanya pada Kamis (18/8/2022).
Kapolresta Banyumas menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Tersangka dan barang bukti berupa 4 (empat) buah celurit, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah pisau mandau, 1 (satu) unit Honda Vario No.Pol : R 2507 IT, 1 (satu) unit Honda Vario No.Pol : R 6039 LP dan 1 (satu) unit Honda Beat No.Pol: R 4762 HP diamankan di Mapolresta Banyumas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951,”tandasnya.
Ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait