JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Menanggapi pro dan kontra daerah otonomi baru (DOB) Papua, Presiden Jokowi mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Ini kan kita kan, saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-perminataan dari bawah. Saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah 7 tahun yang lalu, 6 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, dan tindak lanjuti dengan pelan-pelan," ungkap Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden dilansir dari Okezone pada, Rabu (31/8/2022).
Banyaknya permintaan dari kelompok masyarakat, Presiden Jokowi dan pihaknya membantu secara perlahan untuk merealisasikan hal tersebut, selain itu juga Papua cukup luas dan perlu adanya provinsi baru.
"Ini permintaan dari bawah, dari kelompok-kelompok yang ada di sini dan ini dalam rangka pemerataan pembangunan. Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," ucapnya.
Meskipun dengan adanya pembentukan tiga provinsi baru menyebabkan suatu pro dan kontra, menurut Jokowi hal tersebutlah yang dinamakan demokrasi.
"Bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi ya," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi resmi mengesahkan 3 provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Pengesahan tersebut telah tercantum dalam undang-undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022, yakni untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU nomor 16 tahun 2022.
Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Sebagaimana bunyi dari UU tersebut yaitu, bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait