Geger Aksi Kejar-kejaran Kendaraan Roda Empat di Purwokerto, 5 Orang Jadi Tersangka

Aryo Rizqi
Sebuah kendaraan rusak berat akibat aksi kejar-kejaran antara dua kendaraan di Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas. (Foto: Twitter @kamirjawa)

PURWOKERTO, iNews.id - Aksi kejar-kejaran antara dua kendaraan di Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada Jumat (12/11) lalu berbuntut panjang. Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus keributan antara debt collector dengan pemilik kendaraan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan jika lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan debt collector yang saat kejadian menggunakan kendaraan Ayla merah. Sedangkan tersangka lainnya merupakan sopir Pajero.

"Ada dua perkara yang kami tangani, pertama perampasan dan pengeroyokan dengan TKP di depan SMAN 3 Purwokerto. Tersangkanya empat orang debt collector," kata Berry kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Empat orang warga Banyumas yang bekerja sebagai debt collector itu yakni KRT (33), AK (37), HP (35) dan OK (34). Mereka diduga melakukan kekerasan dan perampasan terhadap orang yang berada didalam mobil Pajero.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka debt collector saat itu berupaya mengambil atau menguasai satu unit kendaraan yang sedang dikuasai oleh korban. Hal itu dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur mekanisme eksekusi yang benar, namun dilakukan dengan cara memaksa dan melakukan kekerasan baik terhadap orang maupun terhadap barang. 

Selain menetapkan empat debt collector sebagai tersangka, Polisi juga menetapkan sopir Pajero berinisial IL (38) warga Bekasi, atas dugaan kepemilikan senjata air gun dan senjata tajam yang disimpan didalam mobil Pajero.

"Dari hasil penggeledahan Polisi temukan senjata api air gun di bawah jok pengemudi dan sejumlah sanjata tajam diantaranya satu buah mandau diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah pedang dan satu buah parang diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah belati di dalam tas pinggang dan satu buah keris kecil di dalam tas pinggang," ucapnya.

Atas kasus tersebut, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

"Sedangkan sopir Pajero dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi kejar-kejaran antara dua kendaraan di Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dimana sebuah kendaraan Ayla merah tampak mengalami kerusakan parah di Underpass Jenderal Soedirman.

Peristiwa tersebut sempat terekam seorang pengendara yang melintas hingga diunggah di akun Twitter @kamirjawa. Dalam video yang diunggah pukul 17.04 WIB itu terdengar seorang pria dan wanita yang mengatakan jika terjadi kecelakaan dengan korban mengalami luka bacok.

"Kok ada yang kena bacok," ucap pria dalam video tersebut, Jumat (12/11/2021).

"Itu ada kecelakaan di Underpass, parah banget," ujar perempuan yang berada dalam mobil tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dikonfirmasi wartawan mengatakan aksi kejar-kejaran antara dua kendaraan roda empat jenis Pajero dan Ayla di jalan Jenderal Soedirman Purwokerto akibat tagihan pembayaran angsuran kendaraan. Dia juga membenarkan jika kendaraan Ayla yang mengalami kerusakan di Underpass merupakan kendaraan milik debt collector yang tengah menagih angsuran.

"Informasi awal, pemilik mobil Pajero itu bersama dengan tiga temannya sedang makan di depan SMA 3 Purwokerto. Kemudian datang sejumlah orang yang merupakan debt collector dan menanyakan pemilik mobil tersebut," ucap Berry saat dihubungi wartawan.

Debt collector yang datang tersebut hendak menanyakan angsuran kendaraan yang telah jatuh tempo dan akan mengambil kendaraan jenis Pajero hitam. Saat proses penagihan tersebut, ternyata pemilik Pajero menyimpan sebilah senjata tajam jenis parang di mobilnya, hingga terjadi aksi saling rebut antara pemilik mobil dengan debt collector.

"Dari situ salah satu debt collector terkena parang. Karena panik, empat orang itu (pemilik mobil pajero dan rekan-rekannya) kemudian mencoba melarikan diri dan di kejar oleh debt collector itu," imbuhnya.

Namun dalam aksi kejar-kejaran tersebut sempat terjadi tabrakan antara kedua kendaraan di underpass Jenderal Soedirman. 

Aksi kejar-kejaran antara debt collector lainnya terus terjadi ke wilayah Ajibarang. Beruntung anggota Polsek Ajibarang yang berada di sekitar jalan raya langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan empat orang dari mobil pajero. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network