Kabar Gembira, Masyarakat Jateng Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pepih Nurlelis
Masyarakat Jateng bebas denda pajak. Foto: Instagram @bapenda_jateng

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng (Bapenda) mengumumkan informasi terkait program pemutihan pajak melalui akun resmi instagram @bapenda_jateng, pada Rabu (7/9/2022).

Hal tersebut berlaku bagi masyarakat Jawa Tengan bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Peraturan tersebut berlaku mulai 7 September - 22 Desember 2022. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB) akan didapatkan setelah masyarakat melakukan prosedur dan proses untuk bebas pajak. Sementara itu, 

Pembebasan pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Editor : Pepih Nurlelis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network