PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng (Bapenda) mengumumkan informasi terkait program pemutihan pajak melalui akun resmi instagram @bapenda_jateng, pada Rabu (7/9/2022).
Hal tersebut berlaku bagi masyarakat Jawa Tengan bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.
Peraturan tersebut berlaku mulai 7 September - 22 Desember 2022. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB) akan didapatkan setelah masyarakat melakukan prosedur dan proses untuk bebas pajak. Sementara itu,
Pembebasan pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait