PURWOREJO, iNews.id – Masih ingat pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo yang sempat menghebohkan publik pada Januari 2020? Pasangan itu adalah R Toto Santoso dan Fanni Aminadia. Sang raja dan ratu kerajaan fiktif itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Keduanya kembali kembali ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dengan dibantu tim dari Kejari Sleman dan Polres Sleman, seperti dikutip dari iNews Jateng.
Penangkapan kembali kedua terpidana berdasarkan putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500k/pid.sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 yang menegaskan bahwa terpidana R Toto Santoso bin RM Karto dan Fanni Aminadia, SE MM binti Henry Baharsah (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman R Toto Santoso empat tahun penjara dan Fanni Aminadia MM dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Keduanya ditangkap di bilangan Berbah Sleman Yogyakarta. Mereka tiba di Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18 WIB. Turun dari mobil pelat merah dengan nomor polisi AA 9579 C milik Kejari Purworejo mengenakan seragam merah bertuliskan tahanan Kejari Purworejo. Berdasarkan putusan MA kedua terpidana melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih SH menjelaskan, setelah putusan MA Nomor 1500k/pid.sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan tim intelijen untuk melakukan eksekusi atau penangkapan.
“Dari hasil tracking sepekan terakhir dan dengan bantuan tim Kejari Sleman dan Polres Sleman, kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA tersebut,” kata Endah.
“Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan. Keduanya keluar dari rutan kelas II B Purworejo pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, maka sisa masa tahanan untuk terpidana Toto Santoso yang harus dijalani tersisa 2 tahun 10 bulan. Sementara sisa masa tahanan terpidana Fanni Aminadia 4 bulan penjara,” katanya. Kasi intelijen Kejari Purworejo M Arief Yunandi mengatakan, setelah keputusan MA turun tanggal 2 Oktober 202, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap masing-masing terpidana dengan berkirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing. Pihaknya juga sempat satu kali datang ke kediaman terpidana di Godean Yogyakarta, namun ternyata sudah pindah alamat.
“Akhirnya sepekan terakhir kemarin mendapat informasi keduanya tinggal di Berbah Sleman dan membuka usaha jualan ayam goreng,” kata Arief. “Setelah pasti akan kami lakukan penangkapan dan langsung kami bawa hari ini ke Kejari Purworejo. Hasil pemeriksaan tim medis, keduanya dalam kondisi kesehatan jasmani dan rohani. Tes antigen negatif, Swab PCR juga negatif dan terpidana Fanni juga tidak hamil,” ujarnya.
Menurutnya, kedua terpidana langsung dimasukkan ke rutan tanpa menjalani proses peradilan kembali. Keduanya hanya meneruskan sisa masa tahanan dari hasil putusan sebelumnya.
“Sebetulnya masih ada upaya hukum bagi keduanya yakni dengan peninjauan kembali (PK) ke presiden, namun hal itu tetap bisa tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Seperti diketahui perjalanan hukum raja dan ratu KAS sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses kasasi MA. Toto Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanny satu tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Purworejo. Keduanya kemudian melakukan upaya kasasi MA.
Saat itu Kepala Rutan Purworejo Mochamad Mukaffi sempat menyebut masa tahanan raja Toto Santoso dan ratu Fanny Aminadia telah selesai pada 13 Maret 2020. Kemudian pada 15 Maret, keduanya dikeluarkan dari rutan kelas II B Purworejo, sebelum masa tahanan MA berakhir pihak rutan sudah melakukan koordinasi ke MA, PN Purworejo dan Kejari Purworejo.
Keluarnya raja dan ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan, pihaknya melaksanakan PP 27 tahun 83 pasal 19 ayat 4 berisi kepala rutan tidak boleh menerima tahanan dalam rutan jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa ditambah 60 hari oleh hakim MA. Jadi total masa tahanan selama 110 hari dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Berdasarkan pertimbangan 110 hari sudah habis, raja dan ratu KAS dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret 2020.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait