PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 11 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terindikasi sebagai anggota partai politik. Selain itu ada juga yang terindikasi pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil Pengawasan dan Pencermatan yang dilakukan terhadap pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12).
"Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah memberi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu 10 Desember 2022, atau sehari sebelum memasuki masa wawancara yang dilaksanakan pada 11 Desember 2022 oleh KPU Purbalingga," ujar Imam dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Imam merinci, 11 nama tersebut ditemukan di 10 kecamatan. Dari 11 nama tersebut , 10 nama masuk daftar anggota partai politik sebagaimana yang tercantum dalam Sipol, dan 1 orang terindikasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
"Kami berharap KPU Purbalingga menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Purbalingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" kata Imam.
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ujar Imam, salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat keteranga dari Partai Politik yang bersangkutan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait