PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Usia tua seharusnya sudah mulai memikirkan jalan terang. Tetapi tidak dengan empat warga yang sudah berusia uzur ini. Sebab, W (70), SA (69), K (67) dan J (50) diduga kuat melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap anak usia 12 tahun inisial A.
Keempatnya saat sekarang harus berurusan dengan Polresta Banyumas. Mereka harus mempertanggjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu (11/1/2023) lalu.
"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Desa Kedungrandu Kec. Patikraja yang merupakan tetangga Korban,”tegas Kasat Reskrim.
Saat diperiksa, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,” katanya.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
“Karena tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi,”ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait