BANDUNG, iNews.id - Dua sejoli RTM dan PVT yang merekam video porno kemudian diunggah ke situs mesum dilatarbelakangi motif ekonomi. Uang hasil penjualan video porno itu mereka perggunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dimuat dalam website resmi Mahkamah Agung (MA) diliat pada Senin (27/12/2021), terpidana RTM dan PVT mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas mesum tersebut. Mereka meraup Rp19,5 juta dari 26 video yang mereka unggah.
RTM dan PVT sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada 13 Juli 2021 lalu. Dalam persidangan terbukti RTM dan PVT telah membuat 26 video porno dan menjualnya ke situ mesum.
"Bahwa terdakwa (RTM) membuat video bersama terdakwa PVT sudah 26 video dan seluruhnya di-upload (diunggah) ke dalam situs website Pornhub.com sejak November 2020. (Uang hasil penjualan video porno ke situ mesum) mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap majelis hakim dalam amar putusan." kata ketua majelis hakim Sunarti dalam dokumen putusan.
Di persidangan, RTM dan PVT mengakui telah membuat video porno di sebuah hotel di Bogor. Video berdurasi 9 menit 4 detik itu diunggah juga ke situs porno dengan akun Felly Angelista. Video tersebut berjudul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'.
Tayangan mesum tersebut sudah ditonton oleh 100.000 penonton. Dari jumlah penonton itu, mereka mendapatkan uang Rp600.000."Bahwa terdakwa (RTM) dan terdakwa PVT bukan pasangan suami istri. Terdakwa merasa menyesal dan bersalah atas perbuatannya tersebut," ujar ketua majelis hakim.
Diketahui, pada Maret 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video porno dalam sebuah kamar hotel di Bogor. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik terlihat, diawali dengan adegan seorang perempuan berbaju biru dan jaket jins terlihat berdiri di depan meja resepsionis.
Adegan berlanjut ke dalam sebuah kamar. Pelaku RTM dan PVT melakukan hubungan intim. Polda Jawa Barat menangkap RTM dan PVT, dua pemeran video porno di hotel itu.
Pasangan kekasih dan sudah lama berhubungan. Kepada penyidik, sejoli RTM dan PTV sengaja merekam video mesum iu untuk dijual ke situs porno dan mendapat keuntungan.
Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 26 video porno yang telah dibuat oleh RTM dan PVT. Video tersebut dibuat sejak 2020. Untuk lokasi pembuatan video dilakukan di berbagai macam tempat. Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait