PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Menjelang peningkatan frekuensi perjalanan kereta api (KA) menjelang angkutan Lebaran, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mensosialisasikan pengamanan perlintasan sebidang jalur KA.
Daop 5 fokus untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA terutama di perlintasan sebidang mengingat perlintasan sebidang acapkali menjadi salah satu tempat terjadinya kecelakaan. Hal ini diduga karena kurang disiplinnya masyarakat pengguna jalan raya.
Karena itulah, Daop 5 Purwokerto juga menyelenggarakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang, tepatnya di JPL 363A Tanjung, petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Notog pada Selasa (21/3/2023).
Jajaran PT KAI Daop 5 melaksanakan sosialisasi bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang DJKA-Kemenhub, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Kewilayahan dari Kepolisian Polsek Purwokerto Barat.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Daniel Johannes Hutabarat, VP Daop 5 Purwokerto.
“Karena selama ini kita ketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” jelasnya.
Salah satu penyebab kecelakaan pada perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan resmi.
Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggungjawab si penyelanggara moda transportasi tersebut.
Padahal, jika ditilik lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggungjawabnya sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggungjawabnya.
"Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru,”katanya.
Salah satu tugas utama PT KAI adalah mengantarkan para penumpang yang menggunakan jasanya dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku. Untuk mewujudkannya, PT KAI pun melakukan pengaturan dan penjagaan agar perjalanan kereta api (KA) tetap lancar di jalurnya.
Namun pada kenyataannya, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor. Salah satunya yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Apalagi saat ini perkembangan perkeretaapian cukup pesat, pemerintah telah membangun prasarana perkeretaapian double track sehingga frekwensi dan kecepatan KA meningkat, maka perlu dilakukan peningkatan keselamatan diperlintasan.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
”Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegas Daniel.
Selama ini PT KAI telah menempatkan Petugas Jaga Perlintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya, untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
“Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” terangnya.
Di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Maret 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik resmi maupun tidak resmi, dimana sebanyak 146 dijaga dan 51 tidak terjaga serta sebanyak 31 titik telah ditutup.
Daniel juga menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.
Tahun 2022 KAI Daop 5 telah melakukan penutupan perlintasan tidak resmi sebanyak 49 perlintasan yang terdiri dari sebanyak 10 perlintasan terprogram untuk dilaksanakan penutupan dan 39 JPL perlintasan di luar program dimana 26 JPL telah ditutup dan 13 JPL perubahan status dari tidak dijaga menjadi dijaga.
“Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur Kereta Api,”pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait