Sosialisasi BPJAMSOSTEK Purwokerto Menyasar Hingga RT RW

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Purwokerto melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga ke RT RW. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Purwokerto melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bahkan sosialisasi dilaksanakan hingga ke RT/RW.

Salah satu sasaran sosialisasi telah dilaksanakan di Desa Mandirancan, Kecamatan Kebasen pada Selasa (21/3/2023). 

Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto, Antony Sugiarto, mengatakan, kegiatan tersebut  bertujuan untuk memberi pemahaman tentang program BPJAMSOSTEK pada para Ketua RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Sosialisasi ini kami lakukan karena program BPJAMSOSTEK harus mengcover seluruh elemen masyarakat sampai tingkat pemerintahan desa, yang di dalamnya terdapat RT, RW dan BPD,”jelasnya.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Kartu Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis untuk perangkat RT RW dan BPD di lingkungan Pemdes Mandirancan, Kecamatan Kebasen.

Penyerahan oleh Kepada Desa Mandirancan Sukono untuk 37 peserta yang terdaftar 2 program (JKK dan JKM). “Pemdes Mandirancan tahun ini mengagarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat RT RW dan BPD dalam Program BPJAMSOSTEK di lingkungannya. Ini merupakan upaya untuk memberikan kesejahteraan masyarakat pekerja di lingkungan desa,”jelasnya.

Para perangkat RT/RW memang sepatutnya harus diberikan perlindungan oleh pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Karena mereka memiliki risiko saat menjalani pekerjaan. Sukono juga mengimbau untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal di lingkungannya.

Dipaparkan lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. Sama-sama lembaga pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum publik non-profit orientid, tidak mencari keuntungan. Tugasnya murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan BPD.

Menurutnya, sangat disayangkan jika Ketua RT, RW dan BPD yang tugasnya membantu pemerintah desa dan melayani masyarakat tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja sosial seperti Ketua RT, RW, dan BPD.

Antony Sugiarto menyampaikan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dirasakan peserta dan keluarganya. Lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). 

Selain itu, santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta.

“Harapannya dari kegiatan ini akan semakin banyak masyarakat yang paham tentang pentingnya manfaat program BPJAMSOSTEK, dan jumlah peserta BPJAMSOSTEK terus bertambah,”jelasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network