PURWOKERTO, iNews.id – Polresta Banyumas mengumumkan bahwa kejadian tindak pidana di Banyumas selama 2021 mengalami penurunan kalau dibanding dengan tahun 2020. Penurunannya sekitar 41,4%.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim mengatakan kasus kriminal di Banyumas mengalami penurunan karena ada pihaknya menangani hulunya.
“Berdasarkan analisis, rata-rata pelaku kejahatan, termasuk pelaku pencabulan maupun persetubuhan saat melakukan aksinya sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. Oleh karena itu, secara rutin menggelar razia peredaran minuman beralkohol sebagai upaya untuk menekan tindak kejahatan. Alhamdulillah, tindak kejahatan di Banyumas pada tahun 2021 dapat ditekan sehingga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020,"jelas dia pada Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, secara umum memang ada tren penurunan tindak pidana. “Pada tahun 2021, Polresta Banyumas menangani sebanyak 426 kasus atau turun 41,4 persen jika dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 727 kasus,”ujarnya.
Dari jumlah tersebut, kata dia, penyelesaian kejahatan pada tahun 2021 sebanyak 284 kasus atau turun 1,7 persen (5 kasus) dari tahun 2022 yang mencapai 289 kasus.
"Persentase penyelesaian perkara pada tahun 2021 mencapai 66,7 persen atau naik 26,9 persen dibanding tahun 2020 yang sebesar 39,8 persen,"jelasnya.
Khusus kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2021, Kapolresta mengatakan sama seperti tindak pidana lainnya, kasus tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020. “Pada 2021 terdapat 8 kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan. Sedangkan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 10 kasus pencabulan dan 22 kasus persetubuhan,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait