PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk pada Rabu (5/4/2023).
Razia tersebut dipimpin oleh Ipda Aris Sutanto beserta tim PRC Polresta Banyumas dengan sasaran miras. Ini dilakukan guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Banyumas khususnya di bulan suci Ramadhan 1444 H.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas Kompol Agus Amjat Purnomo menegaskan bahwa razia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat. Dari laporan itu menyebutkan bahwa ada tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah Banyumas.
"Menindaklanjuti adauan tersebut kami melakukan razia minuman keras di sebuah warung yang berada di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur dan Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor. Dari razia tersebut kami mengamankan 48 botol minuman keras berbagai merk,”ujar Kasat Samapta.
Kasat Samapta mengatakan puluhan botol miras beserta pemiliknya langsung diamankan ke Mako Samapta Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan penindakan lebih lanjut.
Selain itu, Kasat Samapta juga mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati informasi adanya tempat penjualan minuman keras di wilayah Banyumas agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan silahkan menghubungi kami agar segera kami tindak lanjuti,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait