15.085 Pelanggaran Terekam ETLE, Satlantas Polres Purbalingga: Tilang Elektronik Terus Digencarkan

Arbi Anugrah
15.085 Pelanggaran Terekam ETLE, Satlantas Polres Purbalingga: Tilang Elektronik Terus Digencarkan. Foto: Dok Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Sejumlah pelanggaran lalu lintas dan kejadian kecelakaan masih ditemukan di wilayah Kabupaten Purbalingga hingga triwulan pertama 2023. Bahkan, sebanyak 15.085 pelanggaran terekam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry, mengatakan jika penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus dilakukan.

"Selain penindakan pelanggaran secara langsung, Satlantas Polres Purbalingga juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik yang saat ini terus digencarkan," kata Mia dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan data, Mia mengatakan jika jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Purbalingga pada bulan Januari hingga April 2023 yaitu capture sebanyak 15.085 pelanggaran, cetak surat sebanyak 11.399 pelanggaran. 

"Selanjutnya validasi sebanyak 11.399 pelanggaran, Briva sebanyak 5.020 pelanggaran, konfirmasi sebanyak 858 pelanggaran, serta teguran sebanyak 5.980 pelanggaran," ungkapnya.

Mia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkendara di jalan raya dan harus mengutamakan keselamatan bukan kecepatan. Selain keselamatan diri juga keselamatan pengendara lain.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Serta, menghindari pelanggaran lalu lintas, untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Mia menambahkan sedikitnya terdapat sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran tersebut diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

Selanjutnya menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network