Magister FH Unsoed Sebut Dugaan Mal Administrasi Perpanjangan Izin RS di Banyumas

Tim iNews
Koordinator Program Magister Hukum Unsoed Dr. Budiyono, SH, MHum

PURWOKERTO, iNews.id – Magister Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dalam kajiannya menyebutkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum administrasi (mal administrasi) dalam pemberian Perpanjangan Izin Operasional dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Margono Soekarjo di Purwokerto.

Koordinator Program Magister Hukum Unsoed Budiyono menjelaskan bahwa perpanjangan izin No. 445/1876/2016 (berlaku 15 Maret 2016 s/d 15 Maret 2021) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemberi Izin dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, diduga terjadi mal administrasi.  Hal itu terungkap setelah acara webinar Problematika Izin Operasional Rumah Sakit dan Implikasi dari Perspektif Hukum Kesehatan yang selenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Unsoed.

“Sehingga  disarankan bahwa dalam pemberian perpanjangan izin berikutnya yaitu Perpanjangan Izin Operasional dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo yang saat ini telah habis masa berlakunya sejak tanggal 15 Maret 2021, Pejabat yang berwenang memberi izin Rumah Sakit harus taat dan patuh terhadap ketentuan tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor  3 Tahun 2020,”kata Budiyono Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan RS wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan, meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan yang berupa “lokasi dan bangunan” RS. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang kemudian terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No. 3 Tahun 2020  tentang Klasifikasi Dan Perizinan RS.

Sesuai dengan aturan tersebut, lokasi dan blok bangunan RS harus berada dalam satu  area yang terintegrasi dan saling terhubung artinya lokasi dan blok bangunan RS harus dalam satu area.  Bangunannya juga harus terintegrasi secara fisik dan saling terhubung. 

Sehingga apabila ada blok bangunan RS yang tidak dalam satu lokasi dan area, maka bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Akibatnya secara yuridis tentunya bangunan RS tersebut tidak mungkin akan mendapatkan izin operasional. 

Di Banyumas, ada RS dengan nama sama, tetapi tidak dalam satu lokasi. Dengan melihat izin operasional RSUD Prof Dr Margono Soekarjo tersebut, jelas tertera bahwa RS itu  memiliki blok bangunan yang lokasinya berbeda dan tidak berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. 

“Yang satu berada di Jl. Dr. Gumbreg No. 1 Purwokerto dan bangunan yang kedua berada di Pavilium Abiyasa Pusat Geriatri, Jl Dr. Angka No.12 Purwokerto. Kondisi tersebut  secara yuridis jelas bertantangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 : “Lahan dan bangunan Rumah Sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku”,”katanya.

Selain itu,  juga berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor  3 Tahun 2020  Tentang  Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, Pasal 23 ayat (2).

“Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung”. Sehingga dapat dikemukakan bahwa Izin Operasional Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto Nomor 445/1876/2016 tidak sah dan melawan hukum,”tegasnya. 

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network