BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id- Ahli waris mekanik motor di Banjarnegara menerima santunan Jaminan Kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Santunan tersebut telah diberikan beberapa waktu lalu.
Santunan diberikan kepada Bangun Tobing warga Desa Karangkemiri, Wanadadi, Banjarnegara, yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik di bengkel motor yang meninggal dunia akibat sakit.
Ia tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK dari sektor pekerja informal atau pekerja mandiri, yang masa kepesertaannya belum genap 1 bulan.
Bangun Tobing, terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui Agen Perisai yang memberikan sosialisasi manfaat dan program bagi peserta mulai dari 2 program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran perbulan sebanyak Rp16.800,- maupun 3 program dengan tambahan programnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran perbulan Rp36.800.
Adapun santunan kematian dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta diterima oleh Sutingah ahli waris yang merupakan istri dari Bangun Tobing, secara simbolis santunan diterina di aula kantor Desa Karangkemiri, Wanadadi.
Penyerahan diberikan oleh Kepala Desa Karangkemiri, didampingi Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Banjarnegara Ariefnur, dan agen Perisai Suciati.
Kepala Desa Karangkemiri Toto Sugianto mengungkapkan, pihaknya secara pribadi maupun kedinasan sangat mendukung kepesertaan warganya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, karena program ini tidak hanya untuk pekerja formal saja melainkan juga untuk pekerja informal atau pekerja harian lepas.
"Kami sangat mendukung, terlebih sekarang ini program BPJAMSOSTEK juga diperuntukan untuk pekerja mandiri, semua pekerja bisa terlindungi BPJAMSOSTEK, bagi warga yang ingin mendaftar BPJAMSOSTEK, sekarang bisa mendaftar melalui kantor Desa," tambahnya.
Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Banjarnegara Ariefnur, turut mengajak untuk seluruh Kantor Desa di Kabupaten Banjarnegara untuk berperan penting melindungi warganya dengan mengikuti program BPJS Keetenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta akan terlindungi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Selain santunan kematian, maanfaat lain dari mengikuti program BPJAMSOSTEK yaitu biaya pengobatan unlimited ketika mengalami kecelakaan kerja dan penggantian upah selama tidak bisa bekerja.
Selain pengobatan unlimited dan penggantian upah, ahli waris juga mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak dengan nominal sebesar Rp174 juta, jika kepesertaannya lebih dari 3 tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait