PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengkritisi Polres Temanggung dengan menghadirkan R (14), pelaku pembakaran SMP 2 Pringsuat, Temanggung, saat konferensi pers. Meski demikian, permintaan maaf Polri melalui Polda Jateng atas tindakan tersebut sangat diapresiasi oleh Seto Mulyadi.
"Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya coba kontak pak Kapolres (Temanggung), saya sampaikan kritik ini dan beliau juga mengakui jika itu betul itu salah hingga viral dan beliau juga meminta maaf," kata kak Seto kepada wartawan di Purwokerto, Senin (3/7/2023) malam.
Maka dari itu, Kak Seto berharap Polri juga bisa mendengar masukan dari masyarakat, apakah itu dari media atau dari aktivis perlindungan anak, bahwa untuk menangani kasus yang demikian, harus mengacu pada undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Selain mengkritisi, pihaknya juga telah menghubungi orang tua R dan juga R sendiri dengan melakukan kontak video call. Ia menanyakan mengenai kondisinya, termasuk saat dilakukan pemeriksaan di Polres.
"Adik R sendiri menyatakan bahwa cukup baik artinya cukup dalam situasi yang ramah anak. Bahkan juga didampingi oleh orang tuanya, dan juga didampingi oleh apa SPT dari Dinas Sosial," jelasnya.
Meski demikian, upaya yang dilakukan R diakui Kak Seto juga menjadi perhatian yang sangat luar biasa. Sehingga, pihaknya akan berupaya mencari penyebab R melakukan tindakan nekat tersebut.
"Nah ini suatu keberanian yang pada nilai positif, tapi manakala dipakai untuk suatu tindak kriminal untuk kejahatan, tentu sangat disayangkan. Artinya jangan sampai kita punya bibit bibit unggul, tetapi kemudian justru menjadi suatu yang akan merusak bangsa ini sendiri," ujarnya.
Menurut Kak Seto, dalam hal ini pihaknya tentu selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, walaupun anak itu melakukan suatu kesalahan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan anak. Pihaknya selalu mengacu pada korban dari lingkungan yang tidak kondusif yang kemudian menjerumuskan anak.
"Maka kami selalu mengkampanyekan stop kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan, supaya tidak menjerumuskan anak-anak menjadi pelaku pelaku kekerasan di masa-masa yang akan datang," jelasnya.
Meski apa yang dilakukan oleh R tersebut termasuk perilaku menyimpang atau kriminal yang tidak dibenarkan. Akan tetapi, semua harus dilihat dari latar belakangnya.
"Sekali lagi, tadi anak itu melakukan karena pengaruh lingkungan yang tidak kondusif, maka walaupun sudah ada tatap muka melalui video call, kami mencari waktu untuk bisa ketemu langsung," ujarnya.
Menurut Kak Seto, berdasarkan pengakuannya, R juga mengaku dibully baik oleh teman temannya, bahkan oleh guru dan sebagainya. Maka dari itu, perlu dicari permasalahannya.
"Kami akan kontak langsung ke sekolah dan guru dan sebagainya untuk mencocokkan kebenaran, artinya kami juga bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan dan Perempuan untuk mengkampanyekan sekolah yang ramah anak, pondok pesantren yang ramah anak, bahkan juga keluarga keluarga yang ramah anak. Supaya tidak sampai menjerumuskan anak anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan atau kriminal di masa yang akan datang," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan Polres Temanggung saat proses pemeriksaan R.
"Kami apresiasi bahwa tadi saat kami tanyakan langsung kepada anak bahwa mendapatkan perlindungan yang baik, didampingi oleh orang tua, bahkan juga oleh SPT dari Dinas Sosial, kemudian anak tidak ditahan, dikembalikan kepada orang tua. tentu kami apresiasi," kata kak Seto.
Sebelumnya siswa pelaku pembakaran sebuah gedung sekolah di Temanggung, Jawa Tengah tertangkap aparat kepolisian. Diketahui, alasan pembakaran yang dilakukan sangat remeh, sakit hati karena sering dibully teman-temannya.
Dengan alasan itu, siswa tersebut merencanakan pembakaran sekolah. Pelaku berinisial R ini merasa sakit hati karena sering dibully oleh teman dan juga gurunya sendiri.
Namun upaya menghadirkan pelaku saat konferensi pers menimbulkan kritikan dari masyarakat. Sebab, pelaku yang masih di bawah umur dianggap menyalahi aturan tentang perlindungan anak. Kritikan tersebut membuat Polres Temanggung dan Polda Jateng meminta maaf atas kesalahan tersebut.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait