SEMARANG, iNewsPurwokerto.id – Polda Jawa Tengah menetapkan empat oknum polisi anggota Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus tewasnya OK (26) tahanan yang ditangkap karena kasus curanmor. Keempat oknum polisi tersebut kini telah ditahan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, selain ditahan, keempat oknum polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan," kata Kapolda di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023)
Luthfi mengatakan, selain empat polisi yang mendapatkan hukuman dipidana, masih ada tiga polisi lain yang kini diproses kode etik dan ada empat polisi lainnya yang diproses disiplin. Sehingga total ada 11 polisi yang terkait dalam insiden ini.
Mereka yang diproses pidana, lanjut Luthfi akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan. "Semuanya bintara," ungkapnya.
Dia menjelaskan jika tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, masih terus bekerja untuk mendalami insiden ini.
"Pada prinsipnya, kami komitmen penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum," ujarnya.
Selain oknum polisi, pihaknya juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya OK. 10 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya AD, LW, JW, SA, YT, DA, Y, D, YA dan IW. Berkas kasus tersebut saat ini telah dikirim ke pihak kejaksaan untuk diperiksa.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait