SURAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kemendikbudristek berupaya memfasilitasi dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan tanpa diskriminasi. Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kolom agama Kepercayaan diserahkan secara simbolis kepada penghayat kepercayaan di Solo Raya dalam acara pembukaan Festival Budaya Spiritual, di Balaikota Surakarta, Senin (17/7) kemarin
Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, akses terhadap pelayanan salah satunya adalah akses terhadap pendidikan. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Peserta Didik Penghayat di Satuan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.
“Dengan pelaksanaan kebijakan ini, kita sedang menegakkan hak-hak (seluruh lapisan masyarakat). Harapannya agar semua komponen bisa berkontribusi memajukan negara kita. Inilah landasan budaya spiritual,” kata Hilmar dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Hilmar juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Surakarta yang dinilai berhasil menjadi contoh praktik baik dalam mewujudkan toleransi termasuk mengharmonisasikan kehidupan berbangsa dan bernegara bersama para penghayat kepercayaan.
“Surakarta, Jawa Tengah luar biasa sudah membuktikan sebagai ujung tombak toleransi di Indonesia. Semoga capaian baik yang sudah dilakukan bisa menginspirasi daerah lain dalam menjadikan budaya spiritual dari leluhur kita sebagai landasan dan bekal bagi masa depan untuk mawas diri,” terangnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait