PURWOKERTO, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas membekuk dua maling spesialis sapi lintas provinsi. Selain itu, aparat juga tengah memburu satu orang pelaku lainnya.
Dua pelaku yang berhasil diringkus aparat kepolisian adalah AP (23) warga Mendono, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo dan TO (31) warga Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Pelaku TO merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara kareena kasus yang sama.
Sementara satu pelaku lagi yakni MA (38), warga Wonosobo yang juga residivis masih dalam proses pencarian. MA dijadikan DPO oleh kepolisian dan tim di lapangan terus bekerja untuk mencari.
Dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa dari tiga pelaku, dua di antaranya sudah diringkus. Sedangkan pelaku satunya lagi dinyatakan buron dan masih dicari.
“Terakhir, pelaku yang pernah melakukan pencurian sapi di provinsi lain itu, beraksi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang. Kejadian pencurian sapi pada 22 Desember 2021 lalu,”jelas Kapolresta pada Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, pada saat melakukan aksinya di Banjarsari, Ajibarang, mereka berhasil membawa dua ekor sapi. Para pelaku merupakan spesialis pencurian sapi yang telah beraksi di sejumlah wilayah bahkan lintas provinsi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu
“Pada tahun 2015 melakukan aksi pencurian di Jawa Barat, kemudian di Wonosobo pada tahun 2017 dan sekitar bulan September 2021. Pada bulan November 2021, mereka juga mencuri sapi di Kecamatan Karanglewas, Banyumas, dan yang terakhir di Ajibarang,” katanya.
Dua pelaku tersebut, kata Kapolresta, berhasil ditangkap di Desa Leksono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Kamis (13/1/2022). Barang bukti yang berhasil disita adalah kendaraan pengangkut sapi, seekor sapi, HP dan barang bukti lainnya.
Sebelum melaksanakan aksinya, kata Kapolresta, mereka membidik wilayah-wilayah dengan bantuan google maps. Komplotan itu, mempelajari lokasi peternakan sapi, kemudian arah menuju dan pergi dari lokasi peternakan. Sehingga, setelah melaksanakan aksinya, mereka tahu jalan untuk pergi.
Kapolresta menambahkan para tersangka pencuri sapi bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tegasnya.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait