KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD pada Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, pada Jumat, 21 Juli 2023, telah disampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap empat Raperda tersebut, yaitu: Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Garis Sempadan dan Raperda tentang Penetapan Desa.
Setiap fraksi telah memberikan pandangan dan catatan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.
Salah satu tanggapan Bupati terkait dengan pandangan Fraksi Partai Golkar, terutama tentang upaya konkret pemerintah daerah dalam menciptakan budaya hidup bersih di masyarakat dan pengelolaan sampah yang baik agar tidak menimbulkan penyakit.
“Pemkab telah melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif mengenai pengurangan sampah melalui kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Desa tentang lingkungan hidup, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, gerakan peduli lingkungan hidup,”jelasnya.
Selain itu juga penanganan pengelolaan sampah serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. “Ada kolaborasi dengan sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah juga dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),”katanya.
Bupati juga memberikan tanggapan terhadap Fraksi Partai Gerindra mengenai Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053. Beliau menegaskan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti masyarakat, swasta, LSM, dan akademisi.
Bupati menyatakan akan memperhatikan saran agar Raperda ini selaras dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah serta memastikan bahwa setiap perencanaan pembangunan di Kabupaten Kebumen mengacu pada Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Bupati merespons permohonan penjelasan dari Fraksi Partai Gerindra tentang keterlibatan masyarakat dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Kebumen.
“Pemerintah Daerah telah memberikan kesempatan bagi warga masyarakat dan komunitas untuk berpartisipasi dalam pengendalian lingkungan melalui pendampingan dan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang pelestarian lingkungan hidup di 60 desa sepanjang tahun 2016-2022, dan program ini masih berlangsung hingga saat ini,”katanya
Kemudian, Bupati juga memberikan tanggapan terhadap Raperda tentang Garis Sempadan yang disampaikan oleh Fraksi PDI-P.
“Pemkab dan Fraksi PDI-P sepakat bahwa Raperda ini penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penghuni atau pemakainya, serta masyarakat sekitar dan lingkungan baik fisik maupun sosialnya. Raperda ini diharapkan dapat memastikan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat berjalan dengan jelas, mudah, teratur, berkepastian hukum, dan berkesinambungan,”ungkapnya.
Bupati juga menyatakan kesepakatan dengan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi.
Dia engucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah memberikan masukan, dan menyatakan bahwa Raperda ini perlu dibuat sebagai payung hukum atas kebijakan pemerintah daerah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait