PURWOKERTO, iNews.id – Operasi SAR pencarian delapan penambang emas yang terjebak di dalam lubang galian tambang di Desa Pancuredang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, resmi ditutup, Selasa (1/8/2023). Pencarian 8 penambang emas berlangsung selama tujuh hari sejak kejadian pada Selasa (25/7) malam.
Berikut fakta-fakta operasi SAR pencarian 8 penambang terjebak di lubang galian tambang:
1. Operasi SAR Hari Pertama-Kedua Tidak Memperoleh Hasil
Pada hari pertama hingga kedua, operasi SAR tidak memperoleh hasil. Tim SAR gabungan terus berupaya menggunakan pompa yang lebih besar untuk menyedot air. Enam pompa dikerahkan dan menghasilkan pengurangan sekitar 2 meter air dibandingkan hari pertama.
2. Operasi SAR Hari Ketiga
Pada hari ketiga, Tim SAR gabungan berupaya mengurangi debit air yang masuk ke dalam lubang galian. Pencarian dibagi menjadi lima titik tugas pada Jumat (28/7).
Lima Worksite yang terbentuk adalah Worksite A-1 di Sumur Bogor, Worksite A-2 di Sumur Dondong, Worksite A-3 di Penyedotan Sumur I, Worksite A-4 di Penyedotan Sumur II, dan Worksite A-5 di Bendungan Sungai. Penggunaan submersible yang lebih besar dilakukan di titik-titik ini.
3. Keluarga Korban Ikhlas
Perwakilan keluarga 8 penambang emas menyatakan ikhlas jika korban tidak bisa dievakuasi. Kepala Desa Kiarasari, Ahiar Suryadi, menyatakan keluarga empat penambang asal Desa Kiarasari sudah ikhlas dengan apapun yang terjadi.
Kepala Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Samit, juga menyatakan hal yang sama bahwa pihaknya telah melihat upaya maksimal dari tim SAR gabungan dalam menyelamatkan delapan penambang emas.
4. Penggunaan 35 Pompa Air
Hingga hari keenam evakuasi, air yang disedot menggunakan 35 pompa air bertekanan tinggi oleh tim SAR gabungan justru bertambah bukannya berkurang. Usaha yang dilakukan sebelumnya berhasil menurunkan air hingga kedalaman 14 meter, tetapi sekarang kembali naik menjadi 12 meter, sehingga terjadi penambahan sekitar 2 meter lagi.
5. Operasi SAR Hari Terakhir
Pada hari ketujuh, tim SAR gabungan membagi sektor kerja menjadi 6 Worksite dengan fokus utama pada pengurasan air yang masih menggenang di dalam lubang galian. Worksite A-1 melakukan pengurasan di Galian Bogor, Worksite A-2 di Galian Dondong, Worksite A-3 di 1 sumur, Worksite A-4 pengurasan dihentikan dan dilakukan pemantauan, Worksite A-5 di Bendungan Sungai dan Sumur Galian di sekitar Sungai, serta Worksite A-6 di Sumur Majenang dihentikan, pompa, dan personel digeser ke Worksite A-1 dan A-2.
6. Alasan Operasi SAR Ditutup
Adah Sudarsa, Kepala Kantor SAR Cilacap selaku SAR Mission Coordinator (SMC), menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisa dan musyawarah antar Tim SAR Gabungan, para ahli, dan keluarga korban, maka operasi SAR ditutup. Namun, apabila ada informasi atau tanda-tanda korban yang dapat dievakuasi, operasi SAR dapat dibuka kembali sewaktu-waktu.
Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma, Danrem 071 Wijayakusuma, juga menyatakan banyak pertimbangan untuk menutup operasi SAR gabungan ini, termasuk tidak adanya perkembangan signifikan dalam mengurangi debit air dan berbagai kendala evakuasi di sumur galian tambang tersebut.
7. SAR dan Keluarga Korban Tabur Bunga dan Sholat Gaib
Tim SAR gabungan bersama warga sekitar dan keluarga delapan penambang emas menggelar salat gaib dan tabur bunga di lokasi tambang.
Setelah salat gaib, imam yang memimpin shalat menyatakan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan mencari nafkah akan husnul khotimah. Tim SAR gabungan sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi karena medan yang berat, delapan penambang belum dapat dievakuasi.
8. Polisi Periksa 22 Saksi
Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus terjebaknya 8 penambang. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tersebut karena tambang-tambang emas di situ belum memiliki izin.
9. Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Keempat tersangka merupakan pemilik lahan dan pengelola tambang emas yang menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor terjebak dalam lubang galian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menyebabkan empat orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Minerba, yaitu pasal 158 subsider 161 tentang penambangan tanpa izin.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait