JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Pegawai KAI Dananjaya Erbening ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri di rumah kontrakannya di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, RW07/RW27, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dananjaya telah menyewa rumah tersebut dan telah tinggal di sana selama 6 bulan.
Dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa Dananjaya Erbening kelahiran Purbalingga. Dia disebut lahir di Purbalingga pada tanggal 21 Januari 1995.
"Namanya Danan, baru tinggal di sini sekitar enam bulan. Dia menyewa tempat ini," kata Ketua RT setempat, Ichwanul Muslimin, saat dihubungi pada Senin (14/8/2023).
Ichwanul menjelaskan bahwa Dananjaya tinggal di rumah tersebut bersama istri dan anaknya, kadang-kadang juga bersama mertuanya. Namun, ia tidak mengetahui dengan pasti dari mana Dananjaya pindah sebelumnya.
"Keluarganya jarang berinteraksi dengan warga sekitar, hanya sesaat ketika hendak pergi bekerja. Tetapi dia hadir dalam rapat RT. Oleh karena itu, kami tidak menduga hal ini," tambahnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk belasan senjata api asli. Senjata-senjata api ini merupakan kombinasi dari senjata pabrikan dan senjata rakitan.
"Barang-barang yang disita meliputi senjata api yang bukanlah mainan. Jumlahnya masih dalam penghitungan, sekitar 18 senjata api campuran, termasuk yang dimodifikasi dari air gun menjadi senjata api, serta yang berasal dari pabrikan," jelas Karyoto.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait