Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan PCNU Banyumas 

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dan PCNU Banyumas sepakat bekerja sama dalam memberikan perlindungan sosial bagi para anggota PCNU dan pekerja. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyumas sepakat bekerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para anggota PCNU dan juga masyarakat pekerja di Banyumas.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Banyumas H Imam Hidayat, adapun acara tersebut bertepatan dengan RAKERCAB LKK-NU yang dilaksanakan di KBIHNU Al Arofat, pekan lalu.

"Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PCNU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di kalangan NU jika mereka mengalami resiko maka sudah dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan. Dari kegiatan tersebut ia juga berharap semua kalangan NU dapat mengikuti program ini demi tercapainya kemaslahatan keluarga di lingkungan NU,”kata Imam.

Sementara Antony mengatakan kerjasama tersebut adalah wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja Indonesia, tidak terkecuali masyarakat pekerja di lingkungan PCNU Banyumas

“Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja dilingkungan PCNU diharapkan dapat menjadi salah satu program untuk mengantisipasi timbulnya kemiskinan baru dan pengentasan kemiskinan,”ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan bakal menggandeng Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) yang merupakan salah satu badan otonom NU untuk mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan turun ke masyarakat dan memberikan pemahaman tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan melindungi seluruh pekerja dari semua sektor pekerjaan, tanpa terkecuali. Dengan iuran bagi pekerja BPU yang sangat rendah, yaitu Rp 16.800 untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, atau Rp 36.800 apabila peserta ingin menambahkan tabungan hari tua,”katanya.

Ia melanjutkan, manfaat yang diterima sangat besar, sebagai contoh jika ada pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta. “Serta beasiswa bagi kedua anak yang ditinggalkannya dari pendidikan TK sampai dengan Perguruan tinggi sebesar Rp. 174 juta,”pungkas Antony.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kedepannya semua organisasi masyarakat dan keagamaan yang ada di Indonesia dapat dirangkul sehingga cakupan perlindungan yang diberikan semakin luas untuk kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja di Indonesia.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network