Ketika KPK Jumpa Pers OTT, Tersangka Hakim Itong Balik Badan dan Teriak Ini

Tim iNews
Itong Isnaeni Hidayat memotong konferensi pers KPK

JAKARTA, iNews.id - Ada yang mengejutkan pada saat jumpa pers operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (20/1/2022) malam.

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memotong konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia menyatakan bahwa semua ini hanya omong kosong. 

Ketika Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang menjelaskan kronologi OTT di Surabaya, Jawa Timur. Itong yang semula membelakangi pimpinan KPK itu lalu berbalik badan dan memotong pembicaraan. 

"Hal ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Ini hanya omong kosong!," kata Itong saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.  

Lalu tampak petugas KPK mendekati Itong dan meminta dia berhenti bicara dan berbalik badan kembali. Setelah itu Nawawi melanjutkan kembali keterangannya. 

Nawawi sampai menaikkan nada bicaranya. Namun setelahnya Nawawi terdiam karena Itong tetap berusaha menyampaikan pernyataannya secara samar meski dihentikan penyidik. 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Sebagai pemberi suap yakni pengacara Hendro Kasiono (HK). Sebagai penerima suap yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH), dan panitera Hamdan (HD). 

HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network