KEBUMEN, iNews.id- Polres Kebumen memusnahkan 215 kilogram (kg) bahan petasan. Bahan tersebut sangat berbahaya karena dapat meledak. Pemusnahan dilaksanakan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jateng dan tempatnya berada di Pantai Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren.
Selain itu, ada ratusan botol minuman keras (miras) yang juga dimusnahkan. Serbuk petasan dan miras tersebut merupakan barang bukti hasil Operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di komplek Alun-alun Kebumen setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 pada Rabu (5/5/2021).
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan barang bukt yang dimusnahkan adalah hasil KKYD serentak yang digelar selama bulan Ramadhan dari tingkat Polres dan jajaran Polsek.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini, jika menyebar ke masyarakat biasa mengakibatkan potensi konflik di tengah masyarakat, serta tindak pidana,” kata Kapolres yang didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Dandim 0709/Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah miras dengan rincian Anggur Putih 143 botol, Anggur Kolesom 276 botol, Anggur Merah 572 botol, Anggur 500 sebanyak botol, Mension 98 botol, Vodka 525 botol, Bir 387 botol, Miras jenis Ramuan 421 liter dan Ciu 432 liter. Pemusnahan secara simbolis, Forkopimda memecahkan botol Miras di dalam drum.
Dikatakan oleh Kapolres, pemusnahan petasan dan serbuk petasan dilakukan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jateng yang dilaksanakan di Pantai Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren.
“Barang bukti yang dimusnahkan Brimob meliputi, 5.034 petasan, 215 Kg serbuk petasan dan 39 lembar sumbu petasan. Polres Kebumen akan terus melakukan razia dengan sasaran miras dan petasan,” tegasnya.
Editor : Masruri
Artikel Terkait