CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Tampang pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap Jawa Tengah viral saat berada di dalam sel penjara. Ekspresi wajah pelaku perundungan adik kelas berinisial K (15) ini jauh berbeda ketika dibandingkan saat dirinya melakukan kekerasan terhadap korban R (13) hingga babak belur.
Ekspresi wajah pelaku sangat berbeda 180 derajat jika dibandingkan ketika pelaku menghajar, menendang, bahkan menyeret korban hingga ke tengah lapangan di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Selasa (26/9/2023) siang.
Gaya sok jagoan pelaku dengan menarik kerah seragam korban dan memberikan ancaman sebelum menghajar korban habis-habisan.
Padahal, saat itu korban sudah meminta ampun, pelaku malah semakin menjadi-jadi melakukan kekerasan. Siswa lain berupaya melerai aksi kekerasan itu malah mendapat ancaman dari pelaku.
"Berani misahin gue, ayo sini kalian lawan gue," ancam pelaku.
Tapi kini aksi sok jagoan pelaku berubah usai dirinya ditangkap polisi. Nyalinya langsung ciut begitu dimasukkan ke dalam sel penjara. Wajah sangar pelaku langsung berubah menjadi wajah memelas.
Viral foto pelaku perundungan itu terlihat dalam sebuah unggahan di laman Twitter/X. Pelaku perundungan memasang wajah memelas usai dimasukkan ke sel penjara. Dengan mengenakan peci dan pakaian berwarna hitam, tangannya tampak memegang erat jeruji besi seolah minta agar segera dikeluarkan.
Wajah memelas pelaku perundungan ini pun menuai respons beragam dari netizen. "Here we go," tulis akun @andikamalreza.
"Welcome to Prison FC," balas netizen.
"Muka sok jagoannya mana kok diganti jadi muka sok melas wkwk," tulis netizen lainnya.
"Yaelah pen bet dikasianin muka lo,keluarin dong muka yang tengil kemaren wkwk," tambah netizen lainnya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan jika motif kasus perundungan dipicu atas kemarahan pelaku yang dikenal sebagai ketua geng atau kelompok barisan siswa.
"Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku," kata Kapolresta Cilacap usai pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI, Rabu (27/9/2023).
Meski tersangka berstatus anak di bawah umur, namun pihaknya tetap menegaskan jika akan memproses kasus perundungan tersebut sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak. K dan W (14) yang telah ditetapkan tersangka perundungan ini diancam hukuman 3,6 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait