PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BARA JP (Barisan Relawan Jokowi Presiden) Jawa Tengah (Jateng) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Solo bernama Almas Tsaqib Birru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ketua DPD BARA JP Jateng Sony Bharata mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK). Sony mengatakan keputusan ini sesuai harapan sebagian besar keinginan anak muda untuk maju berlaga pada pilpres 2024 meskipun batas usia masih tetap 40 tahun.
"Kami sebagai Relawan Jokowi bersyukur, bahwa mas Gibran masih berpeluang maju dalam kontenstasi kepemimpinan nasional di 2024," tegasnya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/10/2023).
Sony menjelaskan, bahwa masyarakat sudah mengetahui jika Gibran merupakan sosok muda berprestasi. Putra sulung Presiden Jokowi ini mampu mengubah image kota intoleran menjadi kota tertoleran, mampu mengangkat tingkat pendapatan masyarakat Solo sebesar 6% lebih.
"Itu adalah angka yang tinggi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ia juga mendapatkan respon positif dengan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 94℅," ujarnya.
Capaian-capaian tersebut, kata Sony, tentu sangat membanggakan dan layak hadir dalam kepemimpinan nasional berikutnya.
"Keputusan ini merupakan momentum kebangkitan anak muda dan kami tentu segera melakukan konsolidasi organisasi serta mengabarkan semangat ini sampai ke pelosok-pelosok," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait