Perempuan Muda di Banyumas Tega Kubur Bayi Kandungnya Sendiri, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Arbi Anugrah
Ilustrasi Perempuan Muda di Banyumas Tega Kubur Bayi Kandungnya Sendiri, Diduga Hasil Hubungan Gelap. Foto: Dok iNews.id

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menetapkan perempuan muda di Banyumas berinisial GN (22) sebagai tersangka kasus penemuan mayat bayi baru lahir. GN diduga merupakan ibu dari mayat bayi perempuan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, kasus tersebut berawal dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas pada Minggu (8/10) lalu. Saat ditemukan, kondisi bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Menurut Agus, motif daripada tersangka hingga tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya itu diduga karena perempuan muda tersebut malu dan takut perbuatannya itu diketahui oleh orang tuanya. Sebab, perempuan muda yang pernah bekerja dan tinggal di Jakarta itu masih berstatus lajang.

"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," ucap Agus.

Agus menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi tersebut, yakni Rabu (4/10) tersangka melahirkan bayi perempuan seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain. 

"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan bayi ke dalam kantong kresek, kemudian dikuburkan di belakang rumah," ungkapnya.

Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network