JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Salah satu poin dalam aturan UU ASN itu diantaranya larang rekrut pegawai non-ASN.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tulis Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Okezone, Kamis (2/11/2023).
Dalam Undang-Undang ini juga mengatur tentang kebijakan dan manajemen ASN dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.
Pada pasal 21 ayat (1) sebelumnya tertulis jika aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
UU ASN itu di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait