PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 60 pengusaha yang menyewa ruko milik PT Kereta Api di Jl Jenderal Soedirman Purwokerto resah. Itu terjadi setelah ada rencana dari PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang bakal membongkar ruko-ruko tersebut pada Januari 2024 mendatang.
Para pengusaha sudah melayangkan surat somasi ke PT KAPM karena dinilai mengingkari kesepakatan sebelumnya. Jika tetap dibongkar, para pengusaha khawatir akan ada 600 karyawan yang kehilangan pekerjaan.
Sekretaris Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur (P3ST) Sugiantoro mengatakan bahwa kesepakatan dengan PT KAPM menyebutkan bahwa pengusaha akan difasilitasi untuk menempati ruko yang baru.
“Jadi PT KAPM mau membangun pusat perbelanjaan. Pada saat awal kesepakatan, kami bakan difasilitasi di ruko baru tersebut. Pembongkaran ruko saat sekarang dilaksanakan setelah pembangunan ruko yang baru progress-nya 60 persen,”katanya pada Selasa (7/11/2023).
Karena itulah, para pengusaha di sini terkejut karena ada kabar mengenai rencana pembongkaran pada Januari 2024 mendatang. “Bayangkan di sini ada 60 pengusaha dengan jumlah karyawan 600 orang. Kalau langsung dibongkar, mereka akan jadi pengangguran dan tidak punya pekerjaan. Karena itulah, kami berharap kesepakatan awal itu ditaati,”tegasnya.
Ketua P3ST, Nasir Abdullah Basalamah, mengeluhkan setyiap pergantian pimpinan di PT KAPM, selalu saja kebijakannya berubah. “Kami bukan menghalang-halangi pembangunan. Tetapi kami meminta keadilan supaya kesepakatan yang telah ada sebelumnya ditepati. Desain awalnya sudah sesai, tetapi kemudian ada perubahan secara mendadak,”ungkapnya.
Sementara kuasa hukum P3ST Teddy Hartanto mengatakan pihaknya meminta adanya pertemuan dengan PT KAPM guna membahas persoalan yang ada. “Kalau tidak diselesaikan, kami khawatir malah akan muncul persoalan baru. Karena akan ada 600 karyawan yang tidak bisa bekerja lagi karena rencana pembongkaran tersebut,”katanya.
Teddy mengatakan, pada 26 Oktober 2023 Pihak PT KAPM dengan no 303/PPR-KAPM/X/2023 yang ditanda tangani oleh Testi Wulan Utami selaku Plt Vice President Properti berisikan tentang pemberitahuan kepada seluruh anggota Paguyuban P3ST bahwa per Januari 2024 akan dilakukan pembongkaran seluruh Kios Existing.
“Dengan begitu, maka PT KAPM telah mengingkari atas kesepakatan bersama dalam beberapa pertemuan yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati waktu itu serta seluruh jajaran terkait. Selain itu juga telah melanggar perjanjian yang selama ini dibuat,”katanya.
Menurutnya, PT KAPM segera akan membangun di area eks emplasement Stasiun Timur Purwokerto tetapi mengabaikan kewajibannya yang sudah tertuang dalam bentuk perjanjian bersama (pasal 4) tahun 2010 untuk tetap mengakomodasi para pedagang existing.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka kami mohon kepada Plt Bupati Banyuumas untuk meninjau ulang atas rencana pembangunan Purwokerto City Center (PCC), yang diajukan oleh PT KAPM sampai dengan permasalahan perjanjian antara P3ST dengan pihak PT KAPM mencapai kesepakatan,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait