Terlibat Aborsi Novia Widya Sari, Bripka Randy Bagus Dipecat

Puteranegara Batubara
Bripka Randy Bagus resmi dipecat dari Polri terkait kasus aborsi Novia Widya Sari. (Foto : iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA,iNews.id - Tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari melibatkan Bripka Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. 

Dalam sidang itu diputuskan Bripka Randy dihukum PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan, sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.

"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, (28/1/2022).

Ia menjelaskan, tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, keputusan itu guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network