Dugaan Korupsi Rp11 Miliar Pembangunan Jembatan Kaligintung Purbalingga, 3 Orang Jadi Tersangka

Eka Setiawan
Penyidik dari Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kaligintung, Purbalingga. Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id -  Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kaligintung, yang terletak di Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah terus didalami Polda Jawa Tengah.

Penyidik dari Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pembangunan jembatan tersebut dikorupsi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi, membuatnya menjadi berbahaya bagi kendaraan dengan tonase berat.

"Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pembangunan jembatan itu tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya," ungkapnya di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Rabu (15/11/2023).

Dwi Subagio belum memberikan rincian mengenai identitas tersangka, namun di antaranya termasuk individu dengan inisial S dan D. S diketahui sebagai swasta atau kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut.

Jembatan Kaligintung, juga dikenal sebagai Jembatan Merah Purbalingga, menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pangadegan, dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Kombes Dwi menambahkan bahwa pihaknya juga sangat memperhatikan aspek keselamatan pengendara akibat proyek jembatan yang mengalami korupsi. Pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi membuat jembatan tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan pribadi dan maksimal 25 penumpang, sementara truk dilarang melintas karena tidak memenuhi spesifikasi untuk tonase berat.

"Kami sangat memperhatikan hal ini. Meskipun jembatan ini beroperasi, namun hanya dapat dilalui oleh kendaraan pribadi dan maksimal 25 penumpang, truk tidak diizinkan melewati jembatan ini," tambah Kombes Dwi.

AKBP Gunawan, Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, menambahkan bahwa nilai kontrak pembangunan jembatan mencapai Rp28,86 miliar, dibangun dalam dua tahap pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. "Kerugian negara sekitar Rp11 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah," tambahnya.

Rekomendasi teknis terkait tonase jembatan tersebut, kata AKBP Gunawan, diperoleh setelah melibatkan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. "Jembatan rangka baja ini tidak sesuai dengan spesifikasinya," tambah AKBP Gunawan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network