BOGOR, iNewsPurwokerto.id - Rahasia terungkap bahwa Dokter Qory sebenarnya nekat mengubah agamanya dan kawin lari dengan Willy Sulistio. Pernikahan mereka pada tahun 2011 berlangsung tanpa restu dari orangtua Qory karena beda agama.
Firasat orangtua Qory yang melarang hubungan putrinya dengan Willy ternyata benar. Saat ini, Dokter Qory bahkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, Willy, ketika sedang hamil 6 bulan.
Dokter Qory yang sempat viral karena dilaporkan suaminya hilang saat hamil 6 bulan ditemukan. Dia berada di Polres Bogor untuk melapor dugaan KDRT. (Foto: Ist)
Willy mengungkap dalam unggahannya di akun Twitter pada 2019 bahwa hubungannya dengan Dokter Qory dimulai ketika mereka adalah teman di SMA.
Meskipun hubungan mereka berkembang menjadi pacaran dan pernikahan, keduanya tidak mendapat restu dari orangtua Qory. Bahkan pernikahan mereka pada tahun 2011 terjadi tanpa persetujuan orangtua karena perbedaan agama.
Profil dokter Qory.Foto: Twitter
Willy bahkan mengakui bahwa dia hampir saja menjadi korban kekerasan dari orangtua dan keluarga Dokter Qory. Akhirnya, Willy nekat melarikan diri dan menikah dengan Dokter Qory pada tahun 2011.
Dari pernikahan itu, Dokter Qory dan Willy memiliki 3 anak laki-laki, di antaranya ada kembar. Bahkan saat ini, Dokter Qory sedang hamil 6 bulan dengan anak keempat mereka.
"Pacaran 4thn, dpisahin trus gw mau digebukin warga+keluarga mertua, 2thn pisah, balikan lg trus kawin lari ke Papua.. Skrg (2019) udh 8thn nikah dan pny 3 anak cowo," ungkap Willy.
Selama menikah dengan Dokter Qory, Willy juga mengungkap bahwa mereka menghadapi banyak ujian terutama dalam hal ekonomi.
"Pindah-pindah rumah, berganti-ganti pekerjaan, mengalami kesulitan finansial, kadang-kadang tidak mampu makan, kadang-kadang bisa jalan-jalan... Tetapi kami berlima BAHAGIA," tambahnya.
Dokter Qory laporkan kasus KDRT ke polisi, ini tampang suaminya. Foto: Kolase
Tidak hanya itu, Dokter Qory pernah diingatkan oleh orangtuanya bahwa jika tetap nekat menikah dengan Willy, dia tidak akan mendapatkan bagian warisan.
"Orangtua mertua saya kepada istri saya: (istri kamu) tidak akan mendapat warisan jika murtad!" ujar Willy, mengutip ucapan mertua.
"Saya+istri: bodo amat!" balasnya lagi.
Willy dan dokter Qory sama-sama lulus dari universitas. Willy lulus dari Filsafat Universitas Indonesia (UI) dengan gelar Sarjana Humaniora, sementara Qory Ulfiyah Ramayanti lulus dari Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed dan menjadi seorang dokter.
Meskipun keduanya lulus sebagai sarjana, saat ini Willy tidak bekerja dan menganggur. Dia mengurus ketiga anaknya yang berusia 11 tahun dan kembar yang berusia 9 tahun. Willy sering mengabaikan aktivitasnya bersama ketiga anaknya, yang kemudian diunggah ke kanal YouTube-nya yang bernama "Bapaknye Anak-Anak.aslinya".
Kehidupan keluarga yang terlihat harmonis dalam video di YouTube tersebut sebenarnya sangat berbeda dari keadaan sebenarnya.
Dokter Qory justru menjadi korban penganiayaan dan KDRT oleh suaminya sendiri, yaitu Willy. Hal ini terjadi ketika korban sedang hamil enam bulan.
Ketakutan membuat dokter Qory langsung melarikan diri dari rumah. Suami korban panik saat mengetahui istrinya menghilang dari rumah mereka di kawasan Cibinong, Bogor. Kemudian, Willy menyebar informasi tentang hilangnya sang istri melalui media sosial Twitter/X.
Ternyata, pengumuman yang dibuat oleh Willy tersebut menjadi viral, dan banyak pengguna internet yang menyoroti kekejaman Willy terhadap istrinya, Dokter Qory.
Empat hari setelah kabar hilangnya, dokter Qory berhasil ditemukan di Polres Bogor pada Jumat (17/11/2023). Ternyata, dokter Qory sengaja melarikan diri untuk meminta perlindungan pada Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor.
Selain meminta perlindungan, dokter Qory juga melaporkan aksi KDRT suaminya kepada polisi. Dia mengungkap bahwa dia telah diinjak lehernya, ditampar wajahnya, ditendang, dipukul, bahkan disayat dengan pisau oleh suaminya. Akibatnya, beberapa bagian tubuh dokter cantik itu mengalami lebam-lebam.
Willy segera ditangkap dan menjadi tersangka. Tindakannya menjadikannya terjerat dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Para pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait