PURWOKERTO, iNews.id- Diduga ngembat uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, seorang karyawan berinisial DSM (41) diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Banyumas.
DSM dilaporkan oleh Suwito (57) karena pelaku diduga menggunakan uang milik kantor untuk kepentingan pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa pelaku DSM ini diketahui melakukan aksinya dari sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021.
"Uang pembayaran dari KUD AS dan Swalayan YM dengan total sebesar Rp123 juta lebih yang seharusnya disetorkan ke CV NSB tempatnya bekerja namun tidak disetorkan. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,”terangnya.
Saat ini pelaku DSM dan barang bukti berupa 5 (lima) lembar Faktur CV NSB diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"DSM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait