JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Berikut perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus kamu tahu.
Saat ini marak sekali pinjol ilegal atau tak berizin yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tidak etis, bahkan teror saat penagihan.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
-Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
-Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
-Pemberian pinjaman sangat mudah.
-Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak transparan atau tidak jelas.
-Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
-Tidak mempunyai layanan pengaduan.
-Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
-Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
-Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal menurut OJK, memiliki kriteria sebagai berikut:
-Terdaftar atau berizin dari OJK.
-Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
-Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
-Bunga atau biaya pinjaman transparan dan jelas.
-Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
-Mempunyai layanan pengaduan.
-Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
-Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
-Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Begitulah perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK. Semoga bermanfaat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait