PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Bawaslu Purbalingga menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga akhir Desember 2023 sebanyak 812 tersebar di 18 Kecamatan. Hasil inventarisir pelanggaran ini telah disampaikan Bawaslu Purbalingga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga.
"Sampai akhir Desember 2023, jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah menginventarisir APK yang melanggar sejumlah 812 dan kami sudah sampaikan hasilnya kepada Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, penertiban pelanggaran APK tersebut seusai Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Misrad juga menyampaikan jika Bawaslu Purbalingga telah memberikan himbauan kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Himbauan tersebut disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya tahapan kampanye. Meskipun demikian, pelanggaran pemasangan APK masih terjadi.
"Sebelum masa kampanye dilaksanakan, kami sudah memberikan himbauan kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai Regulasi yang berlaku," ujarnya.
Seiring dengan pemberitahuan pelanggaran ini, Bawaslu Purbalingga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi dan menaati Keputusan KPU terkait penetapan lokasi pemasangan APK. Tindakan pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan integritas Pemilu, tetapi juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.
Bawaslu Purbalingga telah memberikan saran perbaikan kepada Partai Nasdem dan PKB terkait pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023. Kedua partai tersebut melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tanpa mengajukan STTP.
Menurutnya, kegiatan kampanye yang diketahui tanpa menggunakan STTP dilaksanakan oleh Partai Nasdem pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2023 yang beralamat di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja dan oleh Partai PKB yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja.
Dalam PKPU 15 tahun 2023 Pasal 30 ayat 1 'Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya'. Berdasar PKPU tersebut, Jika Petugas kampanye tidak menyertakan STTP maka termasuk pelanggaran Kampanye.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad mengungkapkan jika STTP adalah dokumen yang penting untuk memastikan bahwa setiap kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Misrad menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023, setiap kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka harus ada STTP. Ini bertujuan agar setiap kampanye dapat terawasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Purbalingga telah menyarankan agar kedua partai tersebut segera mengajukan STTP untuk setiap kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan. Selain itu, Misrad juga menekankan pentingnya partisipasi partai politik dalam menjaga keadilan dan integritas Pemilu.
"Saran perbaikan ini kami berikan dengan harapan agar setiap partai politik dapat menjadi pelopor kepatuhan terhadap regulasi. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi agar berlangsung dengan baik," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait