JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih akan menyalurkan program bantuan sosial (bansos) pada tahun ini, salah satunya melalui skema Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH rencananya akan cair pada Februari 2022 ini.
Bansos PKH yang diberikan pemerintah kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimaksudkan untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Sebagai catatan, bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun untuk besaran bansos PKH 2022 diberikan sesuai kriteria penerima, misalnya ibu hamil/nifas, anak usia dini, hingga lanjut usia. Berikut besaran bansos PKH 2022:
1. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
3. SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun.
4. SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
7. Lanjut usia (lansia) Rp2,4 juta per tahun.
Bagi mereka yang sudah terdata, bisa langsung melakukan pengecekan di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (3/2/2022), berikut ini cara mengecek penerima Bansos PKH:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan nama sesuai yang tercantum di KTP.
4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom.
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menerima Bansos PKH, bisa mendaftar di laman Data Terpadu Kesejahteran Sosial atau DTKS Kemensos, sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan terkait lolos atau tidak mendapatkan bansos PKH 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait