Bolehkah Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar

Arbi Anugrah
Bolehkah Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ada beberapa dispensasi yang diberikan oleh syari'at kepada musafir, salah satunya adalah rukhsah jamak. Rukhsah jamak ini memungkinkan musafir untuk mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. 

Dalam fiqih Islam, terdapat dua macam teori jamak yang dikenal, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir. Jamak taqdim adalah istilah yang digunakan untuk menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pada waktu shalat pertama, seperti shalat Ashar yang dilakukan pada waktu Zuhur, shalat Isya’ dilakukan di waktu Maghrib.

Sedangkan jamak ta'khir adalah istilah yang digunakan untuk menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, namun pelaksanaannya dilakukan pada shalat kedua. Contohnya adalah shalat Zuhur yang dilakukan pada waktu Ashar. 

Lantas bolehkah menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar, berikut ulasannya seperti dikutip dari NU Online, Kamis (1/2/2024).

Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar

Beberapa hadits Nabi digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebolehan menjamak shalat, diantaranya:

 عن أنس أنه عليه الصلاة والسلام كان يجمع بين الظهر والعصر في السفر

Artinya, “Dari sahabat Anas, bahwa Nabi Saw mengumpulkan di antara shalat Zuhur dan Ashar di perjalanan,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang lain, juga ditegaskan hadits Nabi yang menyatakan:.

 عن معاذ قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام تبوك وكان يجمع بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء

Artinya, “Dari sahabat Mu’adz, ia berkata, kami keluar bersama Rasulullah saat perang Tabuk, Nabi mengumpulkan di antara shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’,” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Pertanyaannya adalah, apakah boleh menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar? Ini adalah pertanyaan yang muncul ketika seseorang melakukan perjalanan pada hari Jumat. Sementara ia berangkat safar setelah terbit fajar, maka ia berkewajiban melaksanakan shalat Jumat di tengah perjalanan. 

Atau, jika seseorang sudah berada di perjalanan sebelum hari Jumat, kemudian saat hari Jumat, seseorang tersebut masih berada di perjalanan dan melaksanakan Jumat di desa setempat. Apakah shalat Jumat boleh dijamak dengan shalat Ashar? 

Para ulama menegaskan bahwa secara umum, Jumat memiliki kedudukan yang setara dengan shalat Zuhur. Terdapat banyak hukum yang berlaku dalam shalat Zuhur, yang juga berlaku dalam shalat Jumat, termasuk di antaranya adalah kebolehan untuk menggabungkannya dengan shalat Ashar dengan menggunakan teori jamak taqdim.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network