PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kurator PT BSP (Moro Purwokerto) Aan Rohaeni melaporkan seorang pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas pada Rabu (21/2/2024). Pelaporan dilakukan oleh penasihat hukum (PH) Aan Rohaeni dari Kantor Hukum Advokat Manunggal Purwokerto.
Laporan tersebut terkait dengan MI yang dituduh telah mencemarkan nama baik Aan Rohaeni dan melakukan fitnah dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 3,5 miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP. Apalagi ada dugaan fitnah yang juga dimuat di sejumlah media online.
Tim Penasihat Hukum Aan Rohaeni, dari Kantor Hukum Advokat Manunggal, Saleh Darmawan, mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan MI, seorang pengusaha yang diduga menuduh kliennya melakukan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum dari tim kurator PT BSP, hari ini telah melaporkan ke Polresta Banyumas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas rilis yang dilakukan oleh terlapor di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar," katanya
Saleh menegaskan bahwa pemberitaan tersebut sangat tidak benar, sehingga kliennya merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah. Oleh karena itu, Kurator PT BSP yang merasa dicemarkan tersebut menunjuk tim penasihat hukum dari Peradi Banyumas untuk melaporkan balik MI.
Sebelumnya, MI telah melaporkan Aan Rohaeni atas dugaan penggelapan ke Polresta Banyumas.
Saleh menjelaskan bahwa dalam menghadapi kasus ini, pihaknya memerhatikan beberapa aspek, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
"Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan. Hasil kami mengecek media online dari situs Dewan Pers, setelah kami cek belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Ada delapan media, sebagian saya sudah cek, ternyata memang belum terdaftar di Dewan Pers,” katanya.
Berkaitan dengan transaksi antara kliennya sebagai kurator PT BSP dengan MI, Saleh menyatakan bahwa secara materi, jual beli tersebut sudah selesai, dan setiap pihak telah mendapatkan haknya.
"Sehingga jika klien kami dituduh menggelapkan Rp 3,5 miliar itu tidak benar," ujarnya.
Ditambahkan oleh PH lainnya, Timotius Prayitno Utomo pemberitaan yang beredar membuat kliennya sebagai Kurator PT BPS sangat dirugikan.
"Karena itu sifatnya menyerang pribadi dari klien kami yang sedang menjalankan tugas sebagai kurator,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait