Aliansi Rakyat Menggugat Demo dengan Tapa Pepe, Tolak Pemilu Curang

Elde Joyosemito
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Banyumas menggelar Tapa Pepe atau berjemur di Alun-alun Purwokerto pada Rabu (6/3/2024). (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Banyumas menggelar Tapa Pepe atau berjemur di Alun-alun Purwokerto pada Rabu (6/3/2024). 

Tapa Pepe adalah bentuk keprihatinan masyarakat dengan duduk di bawah terik sinbar matahari dengan mengajukan beragam aspirasi.

Dalam aksi dengan Koordinator Bayu Aji tersebut, dimulai langsung di Alun-alun. Mereka duduk sambil membawa berbagai macam poster dan spanduk.

Spanduk dan poster yang dibawa di antaranya bertuliskan "Lawan Tirani, Pengkhianat Rakyat", "Sapa Nandur, Bakal Ngunduh", "Tolak Pemilu Curang" dan lainnya. 

Bayu menyatakan aksi yang dilakukan merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan di berbagai tempat dan daerah sebagai bentuk keprihatinan terhadap mundurnya proses demokrasi di Indonesia.

"Meskipun jumlah peserta aksi hari ini tidak begitu banyak, namun ini merupakan bagian dari peringatan kepada negara, khususnya pemerintah,"katanya.

Menurutnya, proses penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari tahapannya hingga pemungutan suara, diwarnai oleh banyak ketidakberesan dan kecurangan.

"Ia menilai bahwa ada ketidakberesan dan kecurangan dalam proses pemilu yang telah berlangsung pada tahun 2024 ini," jelasnya.

Aksi ini dilakukan dengan melakukan bertapa dan berjemur sebagai bentuk ekspresi keprihatinan masyarakat Banyumas. 

Bayu Aji mangatakan Tapa Pepe adalah bentuk keprihatinan masyarakat Banyumas yang berada di bawah terik matahari, mereka melakukan doa dan zikir sesuai dengan keyakinan masing-masing. 

"Mereka berdoa agar proses demokrasi yang selama ini terjaga dengan baik dapat berlanjut ke depannya."

Tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini adalah menolak hasil pemilu dan mempercepat proses hak angket. 

Bayu Aji berharap bahwa proses hak angket dapat mencapai tingkat menolak hasil pemilu, bahkan hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo. 

"Latar belakangnya adalah karena penyelenggara negara, seperti KPU, Bawaslu, atau presiden yang paling bertanggung jawab gagal dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam proses demokrasi pada tahun 2024 ini," tandasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network