PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Dua wanita kakak beradik ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Kedua kakak beradik ini ditangkap di rumahnya di Jl Riyanto, Kelurahan Sumampir, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara.
"Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 19.15 WIB, kami mengamankan RK (23) dan RA (34) di sebuah rumah di Jl. Riyanto, Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka RK, antara lain 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan yang diduga Tramadol, dan 90 butir heximer.
Dari tersangka RA, polisi menemukan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver yang diduga Tramadol dan 185 butir heximer.
Berdasarkan pengakuan kedua wanita kakak beradik ini, barang tersebut dibeli secara online dan akan dijual/diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kompol Willy menyebutkan, saat ini kedua wanita kakak beradik berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Willy mengatakan jika RK diancam dengan pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan", ungkap Kasat Narkoba.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait