KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Dua senjata api (Senpi) beserta ratusan butir amunisi ditemukan oleh Satreskrim Polres Kebumen dari seorang tersangka berinisial SP (38), yang merupakan penduduk Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa dua senjata api yang disita adalah senjata rakitan jenis pistol dengan merk Browning Power Automatic Cal. 9 mm buatan Belgia, dan sebuah senjata rakitan jenis penyangga bolpoin, 100 butir amunisi tajam, serta 9 butir amunisi karet.
Senjata api bersama amunisinya ditemukan oleh Unit PPA Satreskrim saat mengejar tersangka SP atas dugaan kasus perlindungan anak beberapa saat lalu.
Senjata dan amunisi tersebut ditemukan di dalam bagasi jok sepeda motor milik tersangka yang dititipkan di rumah seorang warga Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
"Sepertinya karena panik, sepeda motor ditinggalkan di rumah warga Argopeni Kebumen. Tersangka kemudian pergi meninggalkan sepeda motor," jelas AKP Heru pada hari Senin, 25 Maret 2024.
Menurut AKP Heru, tersangka SP diduga panik saat mengetahui bahwa dia sedang diburu oleh polisi. Oleh karena itu, dia sempat pindah tempat tinggal sebanyak empat kali untuk menghindari pengejaran petugas.
Namun, pada satu titik tertentu, dia malah meninggalkan senjata api di dalam jok sepeda motornya dan memilih untuk melarikan diri dengan berjalan kaki.
"Setelah kami menemukan senjata api, kami melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah tempat tersangka menitipkan sepeda motor. Dari informasi yang kami dapatkan, tersangka kabur ke arah Yogyakarta," jelas AKP Heru.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Yogyakarta, Satreskrim melakukan negosiasi melalui teman tersangka agar SP bersedia kembali ke Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ternyata, upaya bujukan Satreskrim berhasil, sehingga tersangka datang ke Polres Kebumen didampingi oleh temannya pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah menyatakan bahwa menurut pengakuan tersangka, senjata api dan amunisi itu merupakan barang temuan saat berada di Monas, Jakarta. Kemudian, tersangka menyimpan senjata tersebut.
Tersangka membawa senjata api tersebut karena merasa perlu untuk melindungi diri dan melawan petugas jika diperlukan. Ketika diperiksa oleh penyidik Satreskrim, tersangka juga mengakui bahwa dia sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya dengan senjata api tersebut.
"Memang sengaja dibawa (senjata api) oleh tersangka saat mengetahui dikejar oleh Satreskrim. Beruntung kami berhasil mengamankan senjata api terlebih dahulu," jelas AKP La Ode Arwansyah yang didampingi oleh Kanit PPA Aipda Toni Rio Sihar Pakpahan.
Akibat kepemilikan senjata api, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait