BANGKOK, iNewsPurwokerto.id - Seorang model perempuan di Thailand dihadapkan pada hukuman penjara lima tahun karena berpose dengan "bagian dalam rok" di depan patung Raja Rama I.
Pim Apatsara (22) memicu kemarahan Kerajaan Thailand dan para pendukung setianya ketika dia berpose dengan pakaian terbuka di depan patung Raja Rama I di Provinsi Buriram pada 24 Maret 2024.
Dalam foto tersebut, dia mengenakan rok pendek berwarna coklat dengan celana dalam bergaris dan atasan merah. Patung Raja Rama I yang dihormati terlihat di latar belakang, di mana sang model memberi judul foto yang diunggahnya di media sosial: "Silakan kunjungi kota saya".
Setelah foto-foto itu diunggah, warga setempat yang marah, yang sangat menjaga sejarah kerajaan Thailand, melaporkannya ke polisi.
Pim kemudian mengunggah foto dirinya memberikan penghormatan kepada patung tersebut untuk meminta maaf, dan mengatakan bahwa dia ingin orang-orang mengunjungi kota itu dengan foto yang menampilkan landmark tersebut, tanpa menyadari kepercayaan orang-orang setempat.
Mayor Jenderal Polisi Rutthaphol Naowarat, komandan Kepolisian Provinsi Buriram, memerintahkan pencarian Pim dan memanggilnya ke kantor polisi utama di wilayah tersebut pada Senin (25/3/2024).
Pim mengaku mengambil dan membagikan foto-foto tersebut sendiri, tanpa berniat merusak citra provinsi.
"Tak lama setelah memposting foto-foto itu di akun media sosial saya, saya menerima kritik keras dari orang-orang. Beberapa dari mereka menargetkan orang tua saya, dan ini tidak dapat diterima, karena saya tidak menyadari bahwa apa yang saya lakukan bukanlah sebuah kejahatan," ujarnya seperti dilaporkan oleh news.com.au, Selasa (26/3/2024).
“Saya tidak memikirkan dengan baik apa yang saya lakukan. Saya telah meminta maaf dan memperingatkan orang lain untuk berhati-hati saat memposting sesuatu yang melibatkan keyakinan dan perasaan orang lain," tambahnya.
Pim menjelaskan bahwa dia biasanya berpakaian seperti itu dan ingin mempromosikan kotanya dengan landmark, sehingga mendorongnya untuk mengambil foto tersebut.
Kolonel Polisi Chamras Sirileang, inspektur Kantor Polisi Mueang Buriram, menyatakan bahwa wanita muda tersebut didakwa "mengimpor pornografi ke dalam sistem komputer".
“Setelah foto-foto itu tersebar online, tim investigasi berhasil mengidentifikasi pengguna. Ditemukan bahwa perilakunya telah memengaruhi rasa hormat dan kepercayaan masyarakat, yang menyebabkan kemarahan besar," katanya.
“Oleh karena itu, dia dipanggil untuk diinterogasi dan mengakui semua tuduhan memasukkan pornografi ke dalam sistem komputer, yang dapat dihukum dengan penjara hingga lima tahun, denda hingga 100.000 baht, atau keduanya, serta pencabulan di depan umum, dengan denda hingga 500 baht," paparnya.
“Dia diserahkan kepada petugas penyidik untuk tindakan hukum lebih lanjut.”
Warga Thailand terkenal tunduk pada monarki dan sejarahnya. Undang-undang Lese Majeste yang ketat ditegakkan untuk mencegah siapa pun mengkritik atau menyinggung keluarga kerajaan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait